PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 8
Tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar atau jenis lainnya, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, biaya operasional, peralatan, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja dengan memperhatikan fasilitas dan/atau media penyiaran.
