PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 27
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
(1) Dalam hal Pengusaha TBB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 19 atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea yang bersangkutan. (2) Selama masa pembekuan, Pengusaha TBB dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. (3) Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
