Pasal 26
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
(1) Pengusaha TBB yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (2) Pengusaha TBB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (3) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha TBB dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
