PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TOKO BEBAS BEA
Pasal 11
BAB 3 — PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah: a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau b. penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. (2) Atas pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).
