Pasal 10
BAB 3 — PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. gudang berikat; dan/atau c. Toko Bebas Bea lainnya, diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. (2) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari: a. tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau b. Toko Bebas Bea lainnya yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari kawasan bebas diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI. (4) Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari kawasan bebas yang barangnya berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (5) Terhadap pemasukan barang dari gudang berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusaha gudang berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha TBB. (7) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterapkan oleh Pengusaha TBB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha TBB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. (9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan.
