Pasal 6
BAB 3 — STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja Tahun Anggaran 2013. (2) Kriteria keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. merupakan keluaran kegiatan yang bersifat berulang; b. mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c. mempunyai komponen/tahapan yang jelas dalam pencapaian keluaran; d. bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana; dan e. bukan merupakan keluaran dari Komponen Kegiatan 001 dan Komponen Kegiatan 002. (3) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran.
