PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2013
Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut: a. kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga; b. tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
