PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 7
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
- pelayanan dan tindakan kosmetika;
- program dalam rangka ingin mempunyai anak;
- kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
- pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
- biaya komunikasi.
