PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 6
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Hakim Agung Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh PT Askes (Persero) sesuai mekanisme yang berlaku di PT Askes (Persero).
