PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 15
Standar Prosedur Operasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh PT Askes (Persero) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
