PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 14
Penyediaan dan pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut: a. PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Iuran kepada Menteri Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Askes (Persero) melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut; c. penyediaan anggaran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999); d. pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilaksanakan secara proporsional.
