PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 4
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
