PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L. (2) Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
