Pasal 3A
Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu; dan/atau
c. daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
- Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi, angka mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: (dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA (1) (2) (3) (4) HONORARIUM PENELITI
6.1
Peneliti Utama
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
60.000
6.2
Peneliti Madya
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
50.000
6.3
Peneliti Muda
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
40.000
6.4
Peneliti Pertama
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
35.000
6.5 Pembantu Peneliti
(Maksimum 4 jam/hari)
OJ
20.000
6.6 Koordinator Peneliti OB 420.000
6.7 Sekretariat Penelitian OB 300.000
6.8
Pengolah Data
Penelitian
1.540.000
6.9 Petugas Survei Orang/ responden 8.000
6.10 Pembantu Lapangan OJ 80.000
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 NO URAIAN SATUAN BIAYA TA (1) (2) (3) (4)
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
7.1 Narasumber/Pembahas :
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan OJ 1.500.000 b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 1.300.000 c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 900.000
d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ 800.000
7.2 Moderator OJ 600.000 HONORARIUM PANITIA SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI /FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
8.1 Penanggung Jawab
8.2 Ketua/Wakil ketua
8.3 Sekretaris
8.4 Anggota
OK
OK
OK
OK
400.000
350.000
300.000
300.000
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286
- SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA, UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA (dalam rupiah)
NO
PROPINSI
SATUAN
UANG HARIAN PAKET
FULLBOARD DI LUAR KOTA
UANG SAKU PAKET
FULLBOARD DI DALAM KOTA
UANG SAKU PAKET FULLDAY/
HALFDAY DI DALAM KOTA
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
GOL
I/II
GOL III
GOL IV
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
1.
ACEH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
2.
SUMATERA
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
3.
R I A U
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
4.
KEPULAUAN
RIAU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
5.
J A M B I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
6.
SUMATERA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
7.
SUMATERA
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
8.
LAMPUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
9.
BENGKULU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
10.
BANGKA
BELITUNG
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
11.
B A N T E N
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
12.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
13.
D.K.I.
JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
14.
JAWA BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
15.
D.K.I.
JAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
16.
JAWA
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
17.
D.I.
YOGYAKARTA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
18.
JAWA TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
19.
B A L I
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
20.
NUSA
TENGGARA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
21.
NUSA
TENGGARA
TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
22.
KALIMANTAN
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
23.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
24.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
25.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
26.
SULAWESI
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
27.
GORONTALO
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
28.
SULAWESI
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
29.
SULAWESI
SELATAN
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
30.
SULAWESI
TENGAH
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
31.
SULAWESI
TENGGARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
32.
MALUKU
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
33.
MALUKU
UTARA
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
34.
P A P U A
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
35.
IRIAN JAYA
BARAT
OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286
- Menambah 3 (tiga) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 yakni angka 27 mengenai Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
(dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA (1) (2) (3) (4) HONORARIUM PENGURUS/ PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) 27.1 Tingkat Pengguna Barang 27.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang
OB
OB
400.000
300.000
- SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI
(ONE WAY)
(dalam US$) NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Ekonomi Bisnis Eksekutif Ekonomi Bisnis Eksekutif (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - Abu Dhabi
1.150
2.400
2.320
2.130
4.220 5.330 - Abuja
3.490
5.240
16.820
4.550
7.510 7.900 - Addis Ababa
1.400
3.080
5.020
1.800
2.650 2.810 - Alger
3.490
3.520
5.520
1.220
1.770 6.910 - Amman
3.490
4.010
5.120
2.160 3.610 - Amsterdam
1.060
3.750
5.410
3.670 6.690 - Ankara
3.330
5.310
7.590
1.890
2.660 3.700 - Antananarivo
3.450
4.010
5.500
2.450
4.670 4.140 - Astana
2.430
2.720
5.640
1.560
3.660 6.500 - Athena
3.820
4.830
7.430
3.220
3.800 6.610 - B.S Begawan
1.020
1.240 1.770 - Baghdad
2.600
3.000
4.200
2.600
3.000 4.200 - Baku
2.400
3.900
4.800
2.400
3.900 4.800 - Bangkok
1.060
1.150
1.220
1.600 - Beijing
1.160
1.730
1.810
1.010 1.530 - Beirut
2.470
2.890
4.270
3.100 7.860 - Beograd
1.920
3.330
4.910
1.370
2.570 9.130 - Berlin
1.220
3.360
7.300
1.180
3.020 6.330 - Bern
3.720
5.880
8.330
4.730
5.660 12.000 - Bogota
2.550
4.620
7.510
3.310
7.770 8.910 - Brasilia
5.960
9.440
9.990
3.200
6.820 11.440 - Bratislava
1.980
5.050
10.040
4.810
8.040 11.080 - Brussel
4.050
4.830
5.010
4.360
6.500 10.220 - Bucharest
1.510
4.350
7.840
1.860
3.790 8.780 - Budapest
1.220
4.340
7.470
2.450
3.500 7.270 - Buenos Aires
4.890
9.890
9.110
3.980
13.010 10.530 - Cairo
2.370
1.860
5.310
1.510
1.960 3.770 - Canberra
2.130
2.490
3.420
3.480
4.760 5.710 - Cape Town
3.990
5.160
5.370
3.460
5.780 6.390 - Caracas
3.060
6.680
10.520
5.200
7.060 12.920 - Chicago
3.240
3.260
5.360
3.520
6.680 10.600
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
32.
Colombo
1.240
1.690
2.170
1.150
1.810
33.
Dakar
5.460
7.610
21.710
3.990
9.270
10.180
34.
Damascus
3.170
3.120
4.120
2.420
3.030
4.420
35.
Dar Es Salaam
7.460
7.930
4.150
2.330
2.610
3.060
36.
Darwin
3.780
3.390
1.730
3.440
3.170
3.260
37.
Davao City
1.140
1.430
1.650
1.020
1.290
1.620
38.
Den Haag
3.820
4.930
7.080
2.790
5.100
8.860
39.
Dhaka
1.530
2.280
5.920
1.660
2.100
2.230
40.
Dili
3.690
3.800
3.930
1.500
2.600
3.000
41.
Doha
2.140
2.390
4.500
1.190
2.730
3.060
42.
Dubai
2.140
2.490
3.670
1.570
1.890
2.920
43.
Frankfurt
3.820
4.980
6.070
3.560
6.150
8.950
44.
Guangzhou
1.100
1.390
1.110
1.630
2.040
45.
Hamburg
1.470
5.010
7.210
2.210
5.650
9.580
46.
Hanoi
1.340
3.050
1.220
1.300
47.
Harare
5.520
5.240
7.180
2.840
4.050
5.170
48.
Havana
3.500
5.600
7.100
3.500
5.600
7.100
49.
Helsinki
2.530
4.930
7.180
2.610
4.580
8.800
50.
Ho Chi Minh
1.160
1.010
51.
Hongkong
1.410
1.630
1.700
2.120
52.
Houston
3.030
4.040
8.530
3.620
6.860
8.180
53.
Islamabad
3.940
3.450
5.680
2.130
2.740
3.200
54.
Jeddah
2.490
2.890
4.460
1.630
2.270
3.050
55.
Jenewa
1.450
4.950
7.060
2.170
6.630
10.370
56.
Johor Bahru
57.
Kaboul
2.360
2.930
4.380
1.430
3.290
2.110
58.
Karachi
2.080
2.470
2.980
1.190
1.400
1.900
59.
Khartoum
2.400
3.100
4.600
2.400
3.100
4.600
60.
Kopenhagen
3.870
4.910
7.020
1.700
3.530
6.720
61.
Kota Kinabalu
1.050
1.260
62.
Kuala Lumpur
63.
Kuching
1.020
1.190
64.
Kuwait
2.060
2.510
2.570
1.800
2.130
2.920
65.
Kyiv
1.240
3.750
8.500
2.030
3.640
6.720
66.
Lima
3.290
5.560
10.000
3.430
6.600
13.560
67.
Lisabon
1.190
3.500
7.410
2.590
6.660
10.220
68.
London
3.350
5.100
7.290
1.640
4.770
9.010
69.
Los Angeles
1.320
2.660
4.340
2.420
3.690
7.210
70.
Madrid
3.970
4.860
7.410
2.120
4.420
8.440
71.
Manama
2.030
3.070
3.450
2.050
2.050
2.680
72.
Manila
1.240
1.750
1.200
1.380
73.
Maputo
3.560
6.300
8.610
3.300
4.520
6.410
74.
Marseille
1.110
5.230
7.300
3.370
6.020
11.190
75.
Melbourne
2.300
3.180
3.170
4.330
6.230
76.
Mexico City
1.950
3.420
9.690
3.970
6.720
10.290
77.
Moskow
2.310
4.890
7.710
3.930
4.900
6.470
78.
Mumbay
1.870
2.350
1.120
1.640
1.920
79.
Muscat
1.980
2.450
3.580
2.060
3.110
3.830
80.
Nairobi
3.270
4.000
6.140
2.060
3.130
4.190
81.
New Delhi
1.870
2.360
1.120
1.610
1.920
82.
New York
1.700
3.020
4.640
2.480
5.680
9.260
83.
Noumea
3.120
6.890
6.990
2.310
5.230
5.460
84.
Osaka
1.540
2.040
2.620
2.730
3.400
4.670
85.
Oslo
4.110
5.030
7.180
3.320
4.580
8.500
86.
Ottawa
1.710
3.480
5.570
4.820
7.020
10.620
87.
Panama City
2.600
4.050
7.910
4.020
7.740
10.390
88.
Paramaribo
6.360
11.760
12.540
10.440
11.990
12.280
89.
Paris
1.050
3.290
7.630
2.670
5.940
10.890
90.
Penang
1.000
91.
Perth
1.100
3.650
2.360
3.980
4.470
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
Ekonomi
Bisnis
Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
92.
Phnom Penh
1.130
1.120
1.320
1.900
2.070
93.
Port Moresby
3.890
4.350
4.500
3.330
6.340
6.500
94.
Praha
2.480
3.500
4.860
2.120
4.580
10.610
95.
Pretoria
3.540
4.250
5.370
2.900
4.350
5.350
96.
Pyongyang
1.500
1.800
2.300
1.500
1.800
2.300
97.
Quito
2.670
4.970
8.070
5.430
8.260
11.970
98.
Rabat
4.320
5.180
8.020
5.050
7.990
13.030
99.
Riyadh
2.690
2.450
2.750
1.890
2.380
3.490
100.
Roma
1.440
3.370
5.340
2.020
3.750
9.690
101.
San Francisco
1.240
2.660
4.130
3.110
4.830
8.420
102.
Sana'a
2.340
3.060
3.910
1.510
1.850
2.280
103.
Santiago
6.600
8.040
9.630
3.520
5.050
5.880
104.
Sarajevo
4.060
4.590
7.630
3.700
6.130
8.710
105.
Seoul
1.280
1.280
2.310
1.310
1.650
106.
Singapura
107.
Sofia
1.930
4.490
8.210
1.740
4.930
7.460
108.
Songkhla
1.200
1.200
109.
Stockholm
2.180
4.860
6.970
1.810
5.280
8.460
110.
Suva
2.250
3.380
5.410
1.590
3.320
3.670
111.
Sydney
1.840
2.280
2.680
3.510
4.690
6.200
112.
Tashkent
2.620
3.970
1.080
4.260
1.620
113.
Tawau
1.160
1.000
114.
Teheran
2.200
3.100
4.000
2.200
3.100
4.000
115.
Tokyo
1.070
1.570
2.140
1.580
2.230
2.520
116.
Toronto
1.970
3.390
7.270
1.990
7.740
5.810
117.
Tripoli
2.580
3.230
4.800
2.460
3.870
12.050
118.
Tunis
1.210
3.520
4.890
1.680
2.370
8.800
119.
VanCouver
1.670
2.420
3.090
1.810
3.800
4.190
120.
Vanimo
2.200
3.700
5.200
2.200
3.700
5.200
121.
Vatican
1.440
3.370
5.340
1.890
3.750
4.480
122.
Vientiane
1.250
1.380
1.170
1.500
123.
Warsawa
1.190
4.400
6.690
1.480
10.190
7.610
124.
Washington
1.480
3.330
5.410
2.960
7.500
7.500
125.
Wellington
2.650
3.120
4.100
1.620
5.160
4.910
126.
Wina
2.410
3.370
6.550
2.320
9.670
6.900
127.
Windhoek
1.610
13.410
6.700
3.440
6.320
4.460
128.
Yangoon
1.100
1.100
129.
Zagreb
1.980
3.790
6.560
1.910
6.890
5.870
- SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN PEJABAT NEGARA PEJABAT ESELON I/II PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I/II (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
- ACEH OH 4.420.000 1.300.000 1.080.000 410.000 340.000
- SUMATERA UTARA OH 4.960.000 1.000.000 650.000 470.000 310.000
- R I A U OH 3.450.000 960.000 720.000 450.000 380.000
- KEPULAUAN RIAU OH 3.410.000 930.000 650.000 380.000 280.000
- J A M B I OH 4.000.000 1.030.000 560.000 370.000 290.000
- SUMATERA BARAT OH 4.240.000 1.030.000 800.000 460.000 280.000
- SUMATERA
SELATAN OH 4.500.000 1.000.000 550.000 400.000 280.000 - LAMPUNG OH 3.300.000 960.000 770.000 340.000 320.000
- BENGKULU OH 1.300.000 790.000 580.000 570.000 510.000
- BANGKA
BELITUNG OH 2.000.000 1.030.000 500.000 410.000 300.000 - B A N T E N OH 3.250.000 1.430.000 920.000 450.000 320.000
- JAWA BARAT OH 3.250.000 1.470.000 830.000 460.000 390.000
- D.K.I. JAKARTA OH 8.720.000 1.000.000 650.000 610.000 400.000
- JAWA TENGAH OH 4.050.000 1.210.000 750.000 450.000 350.000
- D.I. YOGYAKARTA OH 4.620.000 1.040.000 670.000 520.000 320.000
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
NO
PROVINSI
SATUAN
PEJABAT
NEGARA
PEJABAT
ESELON I/II
PEJABAT
ESELON III/
GOLONGAN
IV
PEJABAT
ESELON IV/
GOLONGAN
III
GOLONGAN
I/II
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
16.
JAWA TIMUR
OH
4.400.000
960.000
640.000
390.000
280.000
17.
B A L I
OH
4.510.000
1.810.000
1.100.000
820.000
550.000
18.
NUSA TENGGARA
BARAT
OH
3.050.000
1.000.000
550.000
540.000
360.000
19.
NUSA TENGGARA
TIMUR
OH
3.000.000
1.000.000
610.000
470.000
400.000
20.
KALIMANTAN
BARAT
OH
2.400.000
1.130.000
740.000
430.000
300.000
21.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
3.000.000
1.350.000
750.000
400.000
340.000
22.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
4.250.000
1.420.000
770.000
500.000
350.000
23.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
4.000.000
1.230.000
750.000
550.000
450.000
24.
SULAWESI UTARA
OH
3.200.000
1.240.000
640.000
500.000
290.000
25.
GORONTALO
OH
1.320.000
1.010.000
910.000
410.000
240.000
26.
SULAWESI BARAT
OH
1.260.000
1.030.000
910.000
400.000
360.000
27.
SULAWESI
SELATAN
OH
4.820.000
1.000.000
800.000
420.000
330.000
28.
SULAWESI
TENGAH
OH
2.030.000
1.040.000
510.000
400.000
330.000
29.
SULAWESI
TENGGARA
OH
1.850.000
1.070.000
620.000
450.000
420.000
30.
MALUKU
OH
3.000.000
1.030.000
680.000
390.000
280.000
31.
MALUKU UTARA
OH
3.110.000
1.300.000
600.000
420.000
380.000
32.
P A P U A
OH
2.850.000
1.050.000
720.000
460.000
380.000
33.
IRIAN JAYA
BARAT
OH
4.500.000
1.060.000
900.000
400.000
370.000
Angka 2 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP, angka mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 23 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, angka 24 mengenai Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, dan angka 25 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layananan Pengadaan (ULP)
a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang
diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa
menjadi
panitia
pengadaan
barang/jasa
untuk
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
melaksanakan
pemilihan
penyedia
barang/jasa.
Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang.
7.
Honorarium
Narasumber
Seminar/Rakor/
Sosialisasi/Diseminasi/Focus
Group
Discussion
(FGD)/Kegiatan Sejenis
Honorarium
narasumber
diberikan
kepada
pegawai
negeri/non
pegawai
negeri
yang
memberikan
informasi/pengetahuan
kepada
pegawai
negeri
lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan
dengan ketentuan:
a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;
b) berasal dari unit eselon I penyelenggara sepanjang
peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas,
narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan
dinas dan honorarium selaku narasumber.
8.
Honorarium
Panitia
Seminar/Rakor/Sosialisasi/
Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan
Sejenis
Honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. 23. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a. Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku.
b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi per hari
masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota
lembaga
tinggi
negara,
menteri
serta
setingkat
menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat
diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan
(termasuk sopir dan bahan bakar) sesuai dengan
peruntukannya dan diberikan secara at cost.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
24. Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard Di Luar
Kota,
Uang
Saku
Paket
Fullboard
serta
Fullday/Halfday Di Dalam Kota
Uang harian paket fullboard di luar kota merupakan uang saku yang diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota.
Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam
kota
diberikan
kepada
peserta
kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor
sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket
kegiatan
rapat/pertemuan
paket
fullboard
dan
fullday/halfday di dalam kota.
Catatan:
Dalam rangka perencanaan penganggaran, bagi peserta
yang karena faktor transportasi memerlukan waktu
tambahan
untuk
berangkat/pulang
diluar
waktu
pelaksanaan
kegiatan
dapat
dialokasikan
biaya
penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai
ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum
dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
25. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar
Negeri
Uang harian dapat digunakan uang saku, transpor lokal,
uang makan, dan uang penginapan.
Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri
adalah sebagai berikut:
a. Golongan A : menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286
b. Golongan A : menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I.
c. Golongan B : duta besar, pejabat eselon II, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus presiden (special envoy) dan pejabat lainnya yang setara.
d. Golongan C : pegawai negeri sipil Gol. III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri yang setara.
e. Golongan D : pegawai negeri sipil sampai dengan golongan dan anggota TNI/Polri selain dimaksud pada huruf b dan huruf c.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
merujuk pada besaran uang harian negara dimana
Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.
Contoh :
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan
perjalanan
dinas
ke
negara
Uganda,
besarannya
merujuk pada uang harian negara Kenya.
- Menambah 3 (tiga) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yakni angka 27 mengenai Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286
Satuan
Biaya
Honorarium
Pengurus/Penyimpan
Barang Milik Negara (BMN)
Honorarium
Pengurus/Penyimpan
BMN
diberikan
kepada pejabat/pegawai di lingkungan pengguna barang
dan kuasa pengguna barang yang melaksanakan tugas
rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan
surat
keputusan
pengguna
barang.
Jumlah
pejabat/pegawai
yang
dapat
diberikan
honorarium
selaku pengurus/penyimpan BMN paling banyak 4
(empat) orang pada tingkat pengguna barang dan 2 (dua)
orang pada tingkat kuasa pengguna barang.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar
Negeri (One Way)
Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri
merupakan
satuan
biaya
yang
digunakan
untuk
perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat
udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu
kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya
asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi
lainnya.
Satuan
biaya
ini
diberikan
kepada
pejabat
negara/pegawai
negeri
dan
keluarga
yang
sah
berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian
Luar Negeri yang digunakan untuk melaksanakan
perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau
sebaliknya.
Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri:
- Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
- Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
- Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; Catatan: Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah: a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang- Undang Perkawinan; b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai denganperuntukannya. Satuan biaya perjalanan dinas untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam rombongan berkenaan. Dalam pelaksanaannya mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
- Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) Untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
(dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA (1) (2) (3) (4) SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA OK 110.000 HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS OJ 1.200.000
- SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP) (dalam US$) NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi (1) (2) (3) (4) (5)
AMERIKA UTARA
- Chicago 7.189 5.488 3.587
- Houston 7.197 5.494 3.591
- Los Angeles 7.639 4.365 2.853
- New York 10.049 5.742 3.753
- Ottawa 5.374 4.103 3.357
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi (1) (2) (3) (4) (5) 6. San Fransisco 7.419 4.240 2.771 7. Toronto 7.419 4.240 2.771 8. Vancouver 6.721 4.393 2.871 9. Washington 11.463 6.550 3.743
AMERIKA SELATAN 10. Bogota 12.348 9.426 7.713 11. Brazilia 11.966 9.134 5.970 12. Boenos Aires 11.966 9.134 5.970 13. Caracas 9.269 8.213 5.130 14. Paramaribo 11.772 8.986 7.353 15. Santiago de Chile 9.819 7.495 6.133 16. Quito 17.310 16.269 12.127
AMERIKA TENGAH
- Mexico City 7.115 5.432 3.550
- Havana 14.702 11.223 7.335
- Panama City 23.291 14.389 13.570
EROPA BARAT
- Vienna 6.225 3.864 3.357
- Brussels 7.177 4.455 3.870
- Marseilles 6.567 4.076 3.541
- Paris 6.177 3.834 3.331
- Berlin 7.342 4.557 3.959
- Bern 8.076 5.013 4.355
- Bonn
6.960
4.320
3.753 - Hamburg
7.093
4.403
3.825 - Geneva
8.035
4.988
4.333 - Amsterdam
6.177
3.834
3.331
EROPA UTARA
- Copenhagen 6.917 4.294 3.730
- Helsinski 6.826 4.237 3.681
- Stockholm 6.366 3.952 3.433
- London 7.701 4.781 4.153
- Oslo 7.509 4.661 4.049
EROPA SELATAN
- Sarajevo 11.778 7.129 6.033
- Zagreb 14.446 6.334 2.794
- Athens 14.911 9.256 8.041
- Lisbon 6.274 3.894 3.383
- Madrid 6.733 4.180 3.631
- Rome
7.141
4.433 3.851 - Beograd 9.921 6.158 5.350
EROPA TIMUR
- Bratislava 6.993 4.341 3.771
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi (1) (2) (3) (4) (5) 43. Bucharest 7.627 4.734 4.113 44. Kiev 9.630 5.978 5.193 45. Moscow 9.537 5.920 5.143 46. Praque 6.400 3.972 3.451 47. Sofia 6.567 4.076 3.541 48. Warsaw 6.392 3.968 3.447
AFRIKA BARAT
- Dakkar 12.900 9.848 8.555
- Abuja 10.281 7.848 6.818
AFRIKA TIMUR
- Addis Ababa 7.472 5.704 4.955
- Nairobi 7.966 6.081 5.283
- Antananarive 11.779 8.991 7.811
- Dar Es Salaam 8.645 6.599 5.733
- Harare 8.666 6.615 5.747
AFRIKA SELATAN
- Windhoek 11.325 8.645 7.510
- Cape Town 11.053 8.438 7.330
- Johannesburg 11.053 8.438 7.330
AFRIKA UTARA
Algiers 8.610 6.593 5.710
Cairo 5.361 4.092 3.555
Khartoum 5.904 4.507 3.915
Rabbat 6.205 4.737 4.115
Tripoli 6.551 4.092 3.555
Tunisia 6.296 4.806 4.175 ASIA BARAT
Manama 6.400 5.992 4.700
Baghdad 5.433 4.148 3.545
Amman 5.433 4.148 3.545
Kuwait 4.767 3.639 3.110
Beirut 5.717 4.364 3.730
Doha 4.207 3.212 2.745
Damascus 5.096 3.890 3.325
Ankara 6.641 4.122 3.581
Abu Dhabi 4.180 3.191 2.727
Sanaa 5.013 3.827 3.271
Jeddah 4.958 3.785 3.235
Muscat 6.469 5.156 3.727
Riyadh 4.598 3.510 3.000
ASIA TENGAH
- Tashkent 13.617 8.453 7.343
- Astana 13.661 12.089 8.962
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi (1) (2) (3) (4) (5) ASIA TIMUR
- Beijing 2.262 1.868 1.623
- Hongkong 2.262 1.868 1.623
- Osaka 2.572 2.124 1.845
- Tokyo 2.558 2.112 1.835
- Pyongyang 2.421 1.999 1.737
- Seoul 2.421 1.999 1.737
ASIA SELATAN
- Kaboul 3.386 2.585 2.209
- Teheran 4.475 3.416 2.920
- Colombo 1.935 1.598 1.388
- Dhaka 1.224 1.011
- Islamabad 2.750 2.271 1.973
- Karachi 2.611 2.156 1.873
- New Delhi 2.332 1.926 1.673
ASIA TENGGARA
- Bandar Seri Bagawan
- Bangkok 1.147
- Davao City 1.749 1.445 1.255
- Hanoi 1.833 1.514 1.315
- Ho Chi Minh
- Johor Bahru
- Kota Kinabalu
- Kuala Lumpur
- Manila 1.457 1.203 1.045
- Penang
- Pnom Penh 1.217 1.005
- Singapore
- Vientiane 1.367 1.129
- Yangon 1.468 1.212 1.053
ASIA PASIFIK
Canberra 2.886 2.383 2.070
Darwin 1.719 1.419 1.233
Melbourne 2.635 2.176 1.890
Noumea 3.843 3.174 2.757
Perth 2.126 1.755 1.525
Port Moresby 2.439 2.014 1.750
Sydney 2.635 2.176 1.890
Vanimo 3.318 2.740 2.380
Wellington 3.721 3.072 2.669
Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 Yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota
Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri
atau
non
pegawai
negeri
yang
melakukan
kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang
bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam
batas wilayah suatu kabupaten/kota.
Batas wilayah kabupaten/kota di
Provinsi DKI
Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan
Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak
dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan
kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang
bersifat rutin.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Catatan:
a. Terhadap perjalanan untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan waktu tempuh melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang (tidak termasuk waktu transit) dapat menggunakan mekanisme perjalanan dinas dalam negeri.
b. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan secara at cost.
c. Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak diberikan penginapan.
d. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan
rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat
dibebankan pada anggaran unit penyelenggara
kegiatan.
18. Honorarium
Narasumber
(Pakar
/Praktisi/Pembicara
Khusus)
untuk
Kegiatan
Seminar/Rakor/Sosialisasi
/Diseminasi/Focus
Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No. 286
Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/kegiatan sejenis merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya honorarium narasumber non pegawai negeri yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu. 27. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a. Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam). Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.
Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2012 yang berfungsi sebagai estimasi www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 286 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas www.djpp.depkumham.go.id
