PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 8
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
- pelayanan dan tindakan kosmetika;
- program dalam rangka ingin mempunyai anak;
- kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
- pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
- biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara;
- biaya komunikasi;
- hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan
- hal-hal lain selain angka 1 sampai dengan angka 7, ditentukan oleh PT Askes (Persero).
