PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN...
Pasal 7
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh PT Askes (Persero) sesuai mekanisme yang berlaku di PT Askes (Persero).
