PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 8
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas: a. Divisi Anggaran dan Akuntansi; b. Divisi Perbendaharaan;
c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; d. Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan e. Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal. (2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin oleh Direktur.
