Pasal 7
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak; b. penyusunan rencana strategis; c. penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN; d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan; f. pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya; g. pengelolaan perbendaharaan; h. pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi; i. pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa; j. pelaksanaan keprotokoleran; k. pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental; l. pengembangan organisasi dan tata laksana; dan m. pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
