PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LMAN terdiri atas: a. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi; b. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset; c. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah; d. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan e. Satuan Pemeriksaan Intern.
