PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ketentuan mengenai: a. aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan b. aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
