PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 20
BAB 6 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas: a. Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan; b. Divisi Pendayagunaan Properti I; c. Divisi Pendayagunaan Properti II; dan d. Divisi Konsultasi. (2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin oleh Direktur.
