Pasal 19
BAB 6 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perolehan aset kelolaan; b. perencanaan dan pengembangan usaha; c. perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset; d. pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan; e. pengelolaan dasbor aset kelolaan; f. pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
g. pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga; h. pengelolaan kepuasan pelanggan; i. pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan; j. perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi; k. pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan; l. pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan; m. pelaksanaan penghapusan aset kelolaan; n. pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi; o. pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan p. pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
