PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e serta Tarif Layanan Non Akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
