PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
