Pasal 5
(1) Tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan l. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet. (2) Adanya tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan tanpa memperhatikan apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki atau menyewa atau apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut.
(3) Tempat usaha bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b sepanjang tempat usaha tersebut: a. digunakan secara kontinu; dan b. berada di lokasi geografis tertentu. (4) Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sepanjang: a. tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; dan b. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak terpenuhi dalam hal: a. tempat usaha di INDONESIA hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan Asing; dan b. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.
