Pasal 4
(1) Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di INDONESIA, yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di INDONESIA; b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (2) Bentuk usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; b. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
d. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di INDONESIA. (3) Pengertian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
