PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 4
(1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan
setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan.
