PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak...
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
