PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak...
Pasal 14
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
