Pasal 81
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Pengelolaan SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain. (2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan. (3) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 61. (4) Nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah. (5) Terhadap nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan validasi melalui rekonsiliasi data nilai SiLPA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan melibatkan pihak terkait. (6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara dan dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun anggaran berjalan (7) Pemerintah Daerah menyusun RAP SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal terdapat perbedaan antara nilai SiLPA yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (9) Penyusunan RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam perubahan RAP tahun anggaran berjalan dengan menggabungkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4), nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan nilai alokasi pada Perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2).
