PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 79
BAB 5 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dikelola melalui mekanisme APBD. (2) Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
