PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tugas dan fungsi pejabat perbendaharaan, serta tanggung jawab pejabat perbendaharaan yang melaksanakan pengelolaan TKD dalam
rangka Otonomi Khusus berupa Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
