Pasal 51
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola melalui mekanisme APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran untuk TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari: a. Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus; b. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen); c. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan
dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen); dan d. DTI dengan nama rekening kas Daerah DTI, yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan. (4) Kepala Daerah menyampaikan nama dan nomor rekening kas untuk TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Rekening kas TKD untuk penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan uang Daerah yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (6) Pemerintah Daerah melakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas TKD untuk penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk ke RKUD. (7) Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah didukung bukti yang lengkap dan sah. (8) Pemerintah Daerah mencantumkan: a. sumber dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan b. penerima manfaat khususnya OAP, di dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan.
