PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Dalam hal gubernur: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
