Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada: a. Provinsi Papua; dan b. Provinsi Aceh. (2) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan c. DTI.
(3) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan. (4) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
