PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN,...
Pasal 12
BAB 6 — DOKUMENTASI
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD selaku perencana atau pelaksana kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah wajib menatausahakan segala dokumen Pinjaman dan/atau Hibah yang dikuasainya sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah.
