PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 39
BAB 11 — KOREKSI DATA DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diajukan kepada Biller atau instansi pemerintah pemilik tagihan. (2) Tata cara pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian Penerimaan Negara.
