PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 38
BAB 11 — KOREKSI DATA DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, KPPN Khusus Penerimaan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyesuaian terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan.
