PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, yang seluruh penerimaannya wajib dilimpahkan ke Rekening 501.00000X Sub Rekening KUN KPPN pada Bank INDONESIA pada akhir hari kerja bersangkutan.
