PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 9
Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. fasilitas; d. biaya operasional; e. nilai ekonomi; dan/atau f. nilai manfaat.
