PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 10
(1) Tarif jasa layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.
