PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun...
Pasal 3
Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut: a. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2025;
Ditandatangani secara elektronik b. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2026; dan c. 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
