Pasal 7
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi. (2) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada calon Mitra Distribusi. (3) Penolakan atas permohonan calon Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) serta ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi Pemerintah; c. efektivitas pemenuhan target penerbitan SUN Ritel; dan/atau d. rekam jejak Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang mengajukan permohonan
sebagai calon Mitra Distribusi termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
