PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik. (2) SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a. SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau b. SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan. (3) Dalam rangka penjualan SUN Ritel, Pemerintah dapat MENETAPKAN Mitra Distribusi yang membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel.
