PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 10
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut: a. memasarkan, menawarkan dan/atau menjual SUN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; b. memperoleh imbalan jasa/fee; (2) Besaran imbalan jasa/fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
