PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang masih mempunyai kewajiban yang belum jatuh tempo, mengikuti cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tidak dikenakan biaya percepatan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan/atau rekening dana pembangunan daerah.
