PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) CoD ditetapkan tanggal 30 Juni 2015. (2) Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban pokok. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban non pokok.
