PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara; b. mengurangi beban keuangan PDAM; c. memperbaiki manajemen PDAM; dan d. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
