PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: a. PDAM yang mempunyai kualitas utang macet; b. PDAM yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara, namun belum mendapatkan penetapan Penghapusan Secara Mutlak; dan c. PDAM yang sedang dalam pengurusan PUPN.
