PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penanggung Utang; b. Penjamin Utang; c. ahli waris; atau d. pihak ketiga. (3) Format surat permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
